Menanti Keseriusan Pembenahan Tata Kelola Lingkungan pada Periode Kedua Jokowi

Berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil mengkhawatirkan komitmen pemerintah dan DPR periode 2019-2024, lemah dalam membenahi tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam. Banyak proses legislasi dan penyusunan regulasi bikinan pemerintah dan DPR berpotensi membebani lingkungan. Belum lagi, komitmen maupun kebijakan malah melemahkan perlindungan alam dan condong melindungi kepentingan korporasi.
Untuk itu, organisasi masyarakat sipil menyatakan, penyelamatan sumber daya alam mendesak pada pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo.
Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) mengatakan, kerusakan lingkungan atau krisis lingkungan menyebabkan bencana di mana-mana. Bencana banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan dan lain-lain, terus terjadi.
”Artinya, ada masalah ketahanan lingkungan dan daya dukung lingkungan makin kritis,” katanya dalam diskusi Habis Gelap Terbitlah Gelap, baru-baru ini di Jakarta.
Dia mencatat, ada indikasi perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam melemah dari konstalasi politik 2019, terutama, komitmen presiden dan wakil presiden yang baru dilantik.
Perlindungan lingkungan hidup dalam visi misi Capres-Cawapres 2019 dan Visi Indonesia Presiden Terpilih pun dinilai Henri, sangat lemah. Visi dan misi kedua calon, katanya, masih bersifat umum dan belum memberikan target secara terukur. Apalagi, visi misi ini mengutamakan tiga sektor utama, yakni, investasi, infrastruktur, dan proyek strategis nasional.
”Tidak ada guna mendorong investasi dan infrastruktur di tengah krisis ekologi dan bencana bagi masyarakat. Tak ada analisis risiko dampak sosial kepada masyarakat. Perlu pengetatan standar lingkungan, bagaimana investor dan ekonomi mudah berdampak pada masyarakat,” katanya.
Dia bilang, isu lingkungan hanya ditekankan pada daratan, kurang menyentuh isu pesisir dan maritim serta pulau-pulau kecil. Belum juga mengintegrasikan adaptasi dan mitigasi bencana dalam kebijakan penataan ruang dan perlindungan lingkungan di tengah banyak bencana alam baik faktor alami maupun manusia.